Kamis, 03 Januari 2008

berbagai macan jenis-jenis kejahatan dalam dunia internet

a. Unauthorized Access.

Cybercrime untuk jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang dengan kemampuannya memamsuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah (ilegal). Analog yang sederhana adalah kalau dalam dunia nyata orang yang akan melakukan kejahatan akan melihat-lihat apakah pintu rumah korban terkunci, apa merek kunci yang dipakai, apakah kemungkinan ada jendela rumah yang terbuka, apakah pagar rumahnya terkunci dan seterusnya. Contoh aktivitas jenis kejahatan ini adalah Probing dan Port Scanning. Banyak program yang bisa digunakan untuk melakukan Probing atau Port Scanning yang bisa diperoleh secara gratis di internet. Contoh program yang dimaksud seperti "nmap" (untuk sistem yangberbasis UNIX, LINUX) dan "Superscan" (untuk sistem yang berbasis MS.Windows).

Contoh yang lain dari kejahatan Unauthorized Access adalah Cyber-Tresspass atau pelanggaran area privasi orang lain seperti mengirimkan email yang tidak berguna kepada email orang lain (Spam Email).

b.Illegal Contents.

Jenis kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesutau hal yang tidak benar, kurang etis yang dianggap melanggar hukum atau melanggar ketertiban umum. Contoh penyebaran gambar-gambar porno atau cabul di internet, fitnah terhadap sesorang yang disebarluaskan melalui media internet.

c. Penyebaran Virus secara sengaja.

Banyak jenis virus komputer yang menyebar melalui internet baik yang sifatnya show only (menunjukkan kemampuan diri) atau yang bersifat desktruktif. Biasanya virus komputer menyebar melalui email dan akan tersebar keberbagai email yang dikirim. Contoh virus komputer misalnya virus I Love You, SirCam, Bronthok dan lain-lain

d. Data Forgery.

Yang dilakukan dalam jenis kejahatan ini adalah memalsukan data pada dokumen-dokumen penting institusi atau perusahaan-perusahaan yang berbasis web yang ada di internet.

e. Cyber Espionage.

Yaitu kejahatan dengan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan cara masuk ke suatu sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

f.Sabotage and extortion.

Merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, pengrusakan atau penghancuran sistem jaringan komputer yang terkoneksi pada jaringan internet.

g.Cyberstalking.

Yaitu melakukan teror atau pelecehan terhadap seseorang dengan memanfaatkan media internet seperti menggunakan email. Melalui email hal ini akan dengan mudah dilakukan seseorang karena untuk membuat email secara gratis bisa dilakukan tanpa harus melengkapi data identitas diri yang sebenarnya.

h. Carding.

Carding merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit seseorang yang digunakan dalam transaksi perdangan di internet. Kejahatan carding ini muncul seiring dengan perkembangan bisnis yang banyak dilakukan melaui internet(e-commerce).

i. Hacking dan Cracking.

Kita sering mendengar istilah hacker yaitu orang yang mmiliki kemampuan penguasaan sistem komputer di atas rata-rata pengguna komputer.Hacker sebanarnya memiliki konotasi yang netral. Orang yang memiliki kemampuan seperti hacker yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet inilah yang disebut cracker (pembobol). Dengan kata lain cracker ini sebenarnya orang yang mamanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas para cracker memiliki lingkup yang luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus hingga melumpuhkan target sasaran (Dose attack) dari suatu sistem yang dimiliki oleh suatu institusi atau organisasi. Secara nyata ulah pelumpuhan target sasaran ini untuk melumpuhkan pelayanan sehingga perusahaan akan menderita kerugian secara financial. Dose attack dapat ditujukan kepada server atau juga kepada jaringan komputer hingga dapat menghabiskan bandwidth. Bila itu terjadi sistem sistem akan mengalami hang, crash.

j. Cybersquatting and Typosquatting.

Cybersquatting adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaptarkan domain nama perusahaan orang lain, kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang tentunya lebih mahal.Typosquating adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

k. Hijacking.

Merupakan tindak kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Misalnya pembajakan perangkat lunak (software Piracy).

l. Cyber Terorism.

Yaitu tindakan cybercrime yang mengancam pemerintaha atau militer. Contoh ada suatu wesite yang bernama Club Hacker Muslim yang ditenggarai menuliskan tip dan trik untuk melakukan hacking ke Pentagon.

Tidak ada komentar: